Pendahuluan
Pasca-Muktamar Ke-34 di Lampung, setiap struktur kepengurusan di dalam Perkumpulan
Nahdlatul Ulama, mulai dari PWNU sampai PRNU akan dilakukan Pengukuran Kinerja
(PBNU, PCINU dan PARNU tidak termasuk klasifikasi). Itu dilakukan untuk
menentukan klasifikasi/kategori setiap struktur kepengurusan kepada klasifikasi
A, B atau C. Untuk tingkat kepengurusan
PRNU diklasifikasikan menjadi kelas A dan B saja.
Siapa yang mengukur Kinerja PRNU dan MWCNU?
Tim pengukur kinerja dilakukan oleh:
- PBNU mengukur kinerja PWNU dan PCNU
- PWNU mengukur kinerja MWCNU
- PCNU mengukur PRNU
- Jika PWNU dan PCNU belum
mengikuti proses pengukuran kinerja, maka pengukuran nerja MWCNU dan PRNU
dilaksanakan oleh tim di tingkat kepengurusan di atasnya
Apa Indikator yang Digunakan dalam Pengukuran Kinerja?
Ketentuan dan perincian Indikator yang digunakan untuk pengkururan
kinerja akan ditetapkan oleh PBNU yang garis besarnya mencakup beberapa poin
berikut :
1. Kelengkapan srtuktur organisasi
2. Pengembangan srtuktur organisasi
3. Kelengkapan asset perkumpulan
4. Aktivitas wajib perkumpulan
5. Aktivitas kaderisasi
6. Tertib administrasi
7. Layanan keagamaan
8. Layanan pendidikan
9. Pengembangan unit usaha
(Poin 5 dan 9 tidak teramsuk indikator wajib PRNU)
Apa Kriteria PRNU dengan Klasifikasi A?
Berikut kriteria penilaian
kinerja struktur kepengurusan PRNU pada klasifikasi kelompok A, yaitu:
- peserta permusyawaratan ranting adalah PARNU atau anggota.
- mempunyai 100% (seratus persen) PARNU atau memiliki anggota minimal 150 (seratus lima puluh) orang;
- mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU
- mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; dan
- mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT yang berbadan hukum dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.
Apa Kriteria MWCNU dengan Klasifikasi A?
Adapun Kriteria penilaian kinerja struktur
kepengurusan MWCNU pada klasifikasi kelompok A yaitu:
- Setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU dan PARNU sebagai peserta yang memiliki hak suara dan pilih;
- Mempunyai 100% (seratus persen) PRNU yang aktif;
- Mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’-mi’raj, rajabiyah dan lain-lain;
- Memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama;
- Melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya;
- Melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun;
- Mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama (BPPPNU); dan
- Mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah PRNU di MWC tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU.
Selain kriteria tersebut,
pengklasifikasian struktur kepnegurusan juga ditentukan oleh beberapa parameter
berikut :
- Populasi penduduk
- Jumlah data penduduk muslim
- Wilayah yang warganya diasumsikan sebagai basis kultural nu
- Jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif terjangkau
Kapan Pengukuran Kinerja PRNU dan MWCNU Dilaksanakan?
Menurut Peraturan Perkumpulan NU
pengukuran Kinerja akan dilaksanakan paling lambat setelah aturan
ditetapkan (20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M). Belum genap 1 tahun hingga hari
ini. Sejatinya waktu penilaian kinerja dilaksankan dengan ketentuan waktu
sebagai berikut :
- Pengukuran kinerja terhadap suatu kepengurusan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
- Dalam satu kali masa khidmat, setiap kepengurusan diwajibkan mengikuti minimal 2 (dua) kali proses pengukuran kinerja.
- Dalam hal tertentu pengukuran kinerja tingkat PWNU dan PCNU dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
- Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat PCNU dan MWCNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi wilayah.
- Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat MWCNU dan PRNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi cabang
Apa Penghargaan yang Didapat?
Kepada kepengurusan yang telah berhasil mencapai
indikator dan kriteria sebagaimana disyaratkan mendapatkan kehormatan berupa:
- Kelompok A - kategori 1 mendapat tambahan 3 (tiga) hak suara dari ketentuan yang ada;
- Kelompok B - kategori 1 mendapat tambahan 2 (dua) hak suara dari ketentuan yang ada;
- Kelompok C - kategori 1 mendapat tambahan 1 (satu) hak suara dari ketentuan yang ada; dan,
- Penghargaan lainnya.
Untuk PRNU karena hanya ada 2
kriteria/klasifikasi maka kemungknan hanya mendapat kehormatan poin 2 dan 3.
Penutup
Demikianlah pengukuran kinerja untuk struktur PRNU dan MWCNU menurut buku Peraturan Perkumpulan Nahdlatul
Ulama, Nomor: 12 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Struktur dan Penguukran
Kinerja. Semoga bermanfaat!
Sekretaris PCNU Bawean
0 Komentar