RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB
KONFERENSI PCNU BAWEAN
6 – 7 OKTOBER 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Konferensi dalam
peraturan tata tertib ini adalah Konferensi
II Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama Bawean yang diselenggarakan oleh pengurus PCNU Bawean pada tanggal 22 -23 Dzul Hijjah
1436 H., bertepatan dengan 6 – 7 Oktober 2015 M., bertempat di PP NU Darussalam, Desa Bawean,
Kecamatan Sangkapura, yang selanjutnya disebut konferensi.
Pasal 2
Konferensi merupakan forum
permusyawaratan tertinggi organisasi Pengurs Cabang Nahdlatul Ulama Bawean.
Pasal 3
Penanggung jawab
konferensi adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bawean. Selanjutnya disebut PCNU.
Pasal 4
Panitia Konferensi
dalam tata tertib ini adalah tim
pelaksana konferensi yang terdiri atas panitia pengarah dan panitia pelaksana
yang dibentuk oleh PCNU Selanjutnya disebut panitia.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
Konferensi mempunyai
tugas dan wewenang membicarakan dan
menetapkan :
1.
laporan pertanggungjawaban PCNU;
2.
Pokok-pokok program PCNU 5 (lima) tahun;
3.
Hukum atas masalah-masalah keagamaan
dan kemasyarakatan;
4.
Rekomendasi organisasi;
5.
Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA);
6.
Memilih ketua PCNU 1)1
BAB III
KUORUM
Pasal 6
1.
Konferensi sebagai lembaga
permusyawarakatan tertinggi PCNU dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya 2/3 dari
jumlah MWC dan Ranting di wilayah PCNU.
2.
Pengurus MWC yang sah ditetapkan dalam
surat keputusan Nahdlatul Ulama Bawean.
3.
Pengurus MWC atau Ranting yang sah
ditetapkan dalam surat keputusan PCNU/PWNU/PBNU.
BAB IV
PESERTA
Pasal 7
Peserta konferensi terdiri
atas :
1.
Utusan
2.
Peninjau
Pasal 8
1.
Utusan Konferensi terdiri atas :
a.
Pengurus PCNU
b.
Pengurus Ranting se-PCNU.
2.
Jumlah utusan Pengurus PC dan Pengurus
Ranting ditentukan oleh pengurus PC
Pasal 9
Peninjau terdiri atas
:
1.
Mereka yang diusulkan oleh Pengurus PCNU,
MWC dan Ranting yang sah, yang jumlahnya
ditetapkan oleh pengurus PCNU.
2.
Mereka yang mendapat undangan khusus
dari pengurus PCNU antara lain: alim ulama, pejabat terkait, atau mereka yang
menurut pertimbangan cukup layak menghadiri konferensi dengan mempertimbangkan
aspirasi ranting.
Pasal 10
Setiap peserta
dinyatakan sah apabila memiliki atau menunjukkan undangan pengurus PCNU dan
atau mandat dari pengurus yang mewakilinya, dan mendaftarkan diri kepada panitia.
Pasal 11
Setiap peserta
berkewajiban :
1.
Menaati Peraturan Tata Tertib
Konferensi, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku selama konferensi.
2.
Menghadiri sidang –sidang konferensi
3.
Memlihara ketertiban yang diperlukan
bagi kelancaran dan kesuksesan konferensi.
4.
Mengenakan tanda pengenal yang
disediakan panitia selama menghadiri sidang-sidang konferensi.
Pasal 12
1.
Setiap utusan berhak mengemukakan
pertanyaan, pendapat, usul dan saran tentang beberapa masalah yang
berkembang dalam sidang dan mempunyai
hak suara dalam pemilihan
2.
Setiap peninjau dapat mengemukakan
pertanyaan, pendapat, usul atau saran tentang beberapa masalah yang berkembang
dalam sidang setelah mendapat persetujuan
dari pimpinan sidang , dan tidak mempunyai hak suara (hak untuk memilih).
3.
Setiap utusan dan peninjau berhak
untuk dipilih sebagai pengurus PCNU
Pasal 13
Setiap peserta dapat
ditolak menghadiri persidangan dalam konferensi oleh panitia manakala tidak
memakai tanda pengenal dan atau tidak jelas identitasnya.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 14
Sidang konferensi
terdiri atas :
1.
Sidang pleno
2.
Sidang
Bahtsul masa’il
3.
Sidang komisi
Pasal
15
Sidang pleno dihadiri
seluruh peserta konferensi, dan dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh
sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus PCNU dan ranting NU yang terdaftar sebagai
peserta.
Pasal
16
Sidang pleno membahas
dan mengesahkan acara persidangan, tata tertib konferensi, laporan pertanggung
jawaban pengurus PCNU, laporan perumusan sidang komisi khusus syuriyah, komisi-komisi
dan pemilihan pengurus PCNU.
Pasal
17
Sidang bahtsul masai adalah
persidangan para utusan pengurus syuriyah (PCNU, dan ranting) serta para alim ulama, tenaga
ahli yang diundang sebagai peninjau, dan diadakan secara terpisah untuk
membahas masalah-masalah diniyah (keagamaan) dan masalah-masalah lain yang
dianggap perlu.
Pasal
18
Jumlah dan macam
sidang komisi ditetapkan oleh PCNU setelah mendengarkan pendapat dan saran dari
sidang.
Pasal
19
Untuk menyelesaikan
dan mempercepat perumusan suatu masalah, komisi-komisi dapat membentuk sub
komisi atau tim perumus hasil sidang.
Pasal
20
1.
Pada setiap awal persidangan, pimpinan
sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi.
2.
Apabila waktu sidang dimulai ternyata
kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka dan kemudian menunda
paling lama 15 menit.
3.
Apabila waktu penundaan lewat, dan
kuorum belum terpenuhi, maka sidang
dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa mempertimbangkan kuorum.
BAB VI
PIMPINAN
SIDANG
Pasal 21
1.
Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh PCNU
2.
Pimpinan Sidang pleno pemilihan Ketua PCNU
adalah PWNU Jawa Timur
3.
Pimpinan sidang bahtsul masa’il ditetapkan
oleh anggota sidang atau Pengurus PCNU.
4.
Pimpinan sidang komisi ditetapkan oleh
dan dari anggota sidang yang bersangkutan.
Pasal 22
Jumlah pimpinan
sidang pleno, sidang khusus syuriyah dan sidang komisi sekurang-kurangnya
terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris yang selanjutnya bertindak
sebagai pelapor dalam sidang pleno.
Pasal 23
Pimpinan sidang
berkewajiban :
1.
Memimpin sidang dan menjaga
ketertiban.
2.
Menjaga agar peraturan tata tertib konferensi
ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
3.
Memberi izin kepada peserta untuk
berbicara dan menjaga agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok persoalan
yang ditetapkan.
4.
Menyimpulkan dan merumuskan secara
tertulis persoalan yang diputuskan.
Pasal 24
Dalam keadaan
tertentu sehingga ketua sidang turut serta dalam perundingan (lobbying), dan
meninggalkan sidang sementara, maka pimpinan sidang diserahkan kepada
sekretaris sidang.
Pasal 25
Pimpinan sidang berhak
:
1.
Mengatur urutan pembicaraan.
2.
Mengatur waktu tiap-tiap pembicaraan dalam membahas suatu
masalah.
3.
Menegur dan memberhantikan pembicara
setelah diperingatkan terlebih dahulu bila menyimpang dari pokok persoalan.
BAB
VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 26
1.
Keputusan-keputusan Konferensi sedapat-dapatnya
diambil atas dasar musyawarah mufakat ( suara bulat ).
2.
Apabila Keputusan atas dasar musyawarah
tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3.
Apabila hasil pemungutan suara
berimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang, dan apabila dalam pemungutan
suara ualang masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan diundi stelah
dilakukan lobbying terlebih dahulu.
4.
Pemungutan suara mengenai masalah
diambil secara terbuka, sedang pamungutan suara yang manyangkut orang dilakukan
secara rahasia.
Pasal 27
Di dalam setiap
pemungutan suara, Pengurus PCNU, MWC dan Ranting masing-masing mempunyai hak 1
( satu ) suara.
BAB VIII
PEMILIHAN
PENGURUS PCNU
Pasal 28
1.
Pemilihan Rais dilakukan dengan cara
Ahlul Halli Wal Aqdi ( Ahwa )
2.
Pemilihan Ketua dilakukan dengan cara pemungutan
suara
Pasal 29
1.
Ahwa beranggotakan 5 (lima) orang
2.
Nama-nama anggota Ahwa diusulkan oleh Rais
Syuriah PRNU, MWC dan PCNU sejumlah anggota Ahwa
3.
Kriteria ulama/kyai
yang dipilih menjadi Ahwa adalah beraqidah ahlussunnah wal-jamaah al-nahdliyah,
bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh,
memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin, munadzim dan muharrik serta wara’
dan zuhud.
Pasal 30
Hak
dan Wewenang Ahwa sebagai berikut :
1.
Memilih dan dipilh menjadi Rais
2.
Dalam hal 5 (lima) orang Ahwa tidak
ada yang bersedia dipilih sebagai Rais, maka dapat memilih di luar anggota Ahwa
Pasal 31
Tata cara Pemilihan anggota Ahwa :
1. Rapat
teknis dan mekanisme penjaringan calon Ahwa dapat dilakukan oleh panitia
selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum acara konferensi
2. Nama-nama
calon anggota Ahwa diserahkan kepada panitia pada saat registrasi konferensi
3. Panitia
membuat tabulasi nama-nama tersebut secara terbuka untuk ditetapkan sebagai
anggota Ahwa
4. Apabila
jumlah nama lebih dari 5 (lima), maka nama terakhir yang mempunyai perolehan
suara sama dipersilakan menentukan salah satu di antara mereka secara
musyawarah
5. Nama-nama
tersebut dapat ditetapkan sebagai anggota Ahwa apabila yang bersangkutan
bersedia dan hadir dalam konferensi
6. Terhadap
proses di atas, pimpinan rapat menuangkan dalam bentuk berita acara
Pasal 32
Musyawarah
Penunjukan Rais :
1.
Ahwa menentukan ketua dan sekretaris di
antara mereka secara musyawarah
2.
Ketua dan sekretaris Ahwa memimpin
musyawah untuk menunjuk Rais
3.
Rais bisa ditunjuk dari/di luar
anggota Ahwa
4.
Rais yang ditunjuk harus menyatakan
kesediaannya secara tulis atau lisan di dalam rapat Ahwa
5.
Hasil musyawarah Ahwa dituangkan dalam
berita acara dan disampaikan secara langsung kepada peserta konferensi
BAB IX
Pasal 33
Persyaratan calon ketua sebagai berikut :
1.
Berahlaqul karimah.
2.
Beriktikad baik dalam menjalankan
organisasi.
3.
Memiliki jiwa kepemimpinan dan
Pengabdian yang tinggi.
4.
Pernah menjadi pengurus harian PC atau
pengurus harian lembaga tingkat cabang, dan atau Pengurus harian MWC atau
pengurus harian Banom Tingkat Cabang
5.
Menyatakan kesediannya secara tertulis
atau lisan dan hadir dalam sidang.
6.
Didukung paling sedikit 12 (dua belas) suara.
7.
Mendapat persertujuan dari Rais terpilih.
BAB X
Pasal 34
1.
Pemilihan Ketua dilaksanakan
dengan dua tahap, yaitu : tahap
pemilihan calon dan tahap pemilihan ketua
2.
calon dapat dinyatakan terpilih
sebagai ketua apabila memperoleh suara terbanyak.
3.
Tentang teknik pelaksanaan ayat 1 dan 2
pasal ini sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan sidang.
4.
Dalam hal calon ketua yang sah hanya
terdapat satu nama, maka pimpinan sidang dapat menetapkannya sebagai ketua terpilih.
5.
Rais dan ketua terpilih bertugas
menyusun Pengurus PCNU lengkap dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta konferensi.
6.
Tata cara pelaksanaan pemilihan mede
formatur diatur pimpinan sidang atas persetujuan peserta dengan
mempertimbangkan unsur musytasar, syuriyah dan tanfidziyah.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 35
1.
Peraturan dan atau ketentuan yang
menyangkut penyelenggaraan Konferensi, termasuk pedoman pelaksanaannya
dinyatakan sebagai bagian tata tertib ini.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan tata tertib ini akan ditentuakan lebih lanjut oleh panitia
konferensi.
3.
Peraturan tata tertib ini mulai
berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : PP Darussalam
Pada tanggal : 6 Oktober 2017
KONFERENSI I NU PCNU BAWEAN
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua Sekretaris
.................................... ....................................
Ditetapkan di : PP Darussalam
Pada tanggal : 6 Oktober 2017
KONFERENSI I NU PCNU BAWEAN
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua Sekretaris
.................................... ....................................
1 Komentar