Oleh : Ali Usman
Pengurus LAKPESDAM DIY
Istilah Wahabisme mengacu pada sebuah madzhab, “isme”,
yang lahir dari rahim ajaran Muhammad bin Abdul Wahab al-Najdi, abad ke-17,
hidup pada 1703 hingga 1791 M, dalam usia 88 tahun.
Para pembela dan pengikutnya menyebut Abdul Wahab
al-Najdi sebagai penghidup ajaran salafiyah, al-firqah an-najiyah, al-muwahhidun,
dan ath-thaifah al-manshurah. Sedangkan bagi para pengkritiknya,
misalnya Ibnu Abidin dan Allamah ash-Shawi, menyebut kelompok Wahabi ini
sebagai Khawarij.
Abdul Wahab al-Najdi bersama pengikutnya memiliki tali
estafet-ideologis dengan ide salafiyah yang diusung oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu
al-Qayyim al-Jauziyah. Itulah sebabnya, Wahabisme dapat dikatakan pula sebagai
salafiyah dalam format baru yang lebih puritan.
Pengaruh ajaran Wahabisme ini menyebar seantero dunia,
termasuk Indonesia. Respons terhadap ajarannya mengalami pasang surut. Terdapat
kelompok yang nyaman dan justru bergerak menjadi neo-Wahabisme di Indonesia,
sedang kelompok lain berusaha menghalau agar tidak menjadi virus yang akan
merongrong tradisi dan warisan budaya, sebagaimana pengalaman Arab Saudi.
Keberadaan Wahabisme, hingga sekarang, sebagaimana
diungkap oleh Nur Khalik Ridwan dalam buku Kajian Kritis dan
Komprehensif Sejarah Lengkap Wahhabi: Perjalanan Panjang Sejarah, Doktrin,
Amaliah, dan Pergulatannya (2020), memang harus dihubungkan dengan
adanya persatuan antara Kerajaan Arab Saudi dengan para ideolognya.
Kerajaan Saudi sendiri, tulisan Nur Khalik, susah
untuk tidak disebut didirikan di atas darah dan keringat panas kaum Wahabi,
hujatan-hujatan kepada muslim lain, dan darah-darah kaum muslim yang dibunuh
atas tuduhan bid’ah, kafir, dan tidak sudi tunduk pada Dinasti Saudi ketika
mereka mencoba untuk mendidikan kerajaan yang bisa menguasai Jazirah Arab (hlm.
29).
Buku setebal 833 halaman karya terbaru Nur Khalik
tersebut merupakan monumen berharga di tengah minimnya literatur tentang
Wahabisme yang ditulis oleh orang Indonesia. Nur Khalik, menurut saya, orang
yang punya nyali hebat, single fighter, meski sebenarnya ada
penulis lain yang juga pernah menulis tema sama, tetapi tidak berani ambil
resiko, menggunakan nama samaran, Syekh Idahram (nama aslinya Marhadi).
Buku setebal bantal ini terbit kali pertama tahun
2010. Proses pencarian dan pengumpulan data-data diakuinya membutuhkan waktu
satu tahun. Namun sependek yang saya tahu, karya ini merupakan puncak dari
kegelisahan, pergulatan batin Nur Khalik sejak menekuni studi gerakan Islam.
Alhasil, memang sesuai dengan judul di cover: kritis, komprehensif, alias
lengkap!
Nur Khalik selain melakukan revisi, sekaligus
memberikan tambahan banyak (sub) bab. Jika di edisi lama hanya mengetengahkan
dua tokoh kritikus legendaris atas Wahabisme, yaitu Syekh Sulaiman bin Abdul
Wahhab dan Syekh Ahmad bin Zaini Dahlan, maka dalam terbitan edisi baru ini ia
menambah pendapat dari kritikus lain, seperti Ibnu Abidin al-Hanafi, ‘Allamah
al-Shawi al-Maliki, dan Amir al-Shan’ani.
Begitu pula pada rujukan atau sumber yang digunakan
sangat otoritatif. Dalam melakukan pelacakan informasi, Nur Khalik mengacu pada
kita-kitab yang umumnya dijadikan sebagai rujukan Wahabi, di antaranya ‘Unwan
al-Majd fi Tarikh Najd karya Ibn Bisyr, Tarikh Najd karya
Ibnu Ghannam, dan Ulama’ Najd karya Alu Basyam.
Pada dua kutub di atas, yang pro dan kontra, Nur
Khalik mengemukakan pula “perspektif tengah”, antara keduanya, dari kitab Lam’u
al-Syihab fi Sirah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, karya Ahmad
Musthafa Abu Hakimah. Sebuah sikap proporsional dan usaha menjaga objektivitas.
Kehadiran buku ini sangat relevan, khususnya bagi
masyarakat Indonesia. Bumi Nusantara berkenalan dengan Wahabi, terutama
dilakukan oleh gerakan Padri di Sumatera, yang di antara programnya, menolak
keragaman dan mengkritik praktik-praktik adat. Menurut Thomas Michel SJ, “Padri
di Sumatera Barat semuanya mencerminkan program Ibnu Taimiyah yang diterima
lewat Wahabiyun” (hlm. 789).
Artinya, jika kita mengenal dalam diskursus
sosial-keagamaan ada kelompok yang secara sosiologis disebut ekstrimis, menolak
Pancasila karena dianggap sebagai thagut (individu atau
golongan yang tidak berhukum menggunakan hukum Allah versi Wahabisme), hingga
pada level berupa membid’ahkan dan mengkafirkan orang atau kelompok yang
berbeda paham dengan dirinya, maka itulah tanda nyata dari terjangkitnya virus
Wahabi.
Nur Khalik menunjukkan, bahwa paham keagamaan Abdul
Wahhab telah ditentang oleh keluarganya (ayah dan saudara), serta oleh para
gurun-gurunya (hlm. 40). Tetapi ia tak bergeming dan bebal. Nekat. Dan bahkan
tidak segan-segan melakukan justifikasi kafir (hingga dihalalkan darahnya)
kepada mereka yang menjalani ziarah kubur orang-orang saleh, mengkafirkan
tokoh-tokoh sufi, mengkafirkan orang yang tidak bertauhid versinya sendiri,
kafir bagi orang yang bermadzhab, dan masih banyak lagi, yang boleh jadi, jika
tidak diantisipasi, Andalah sasaran tembak Wahhabisme ini. Dor!
0 Komentar