A.
Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
- kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika, pola aturan, dan tanda sebagai pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan/pekerjaan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
- kode etik dibuat agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
- Kode etik guru adalah aturan-aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
- Kode etik guru Indonesia dikembangkan dari agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam nilai moral serta ideologi dan Dasar Negara: Pancasila dan UUD 1945.
- kode etik guru ditetapkan oleh organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
B.
Menerapkan Kode Etik dan Etos Kerja Profesi
Keguruan
Kode etik merupakan seperangkat
nilai yang menjadi standar dan acuan perilaku. Dengan kode itulah perilaku guru
dikontrol, dinilai, dikembangkan dan diperbaiki. Maka etos kerja merujuk kepada kualitas
sesorang yang terekspresikan melalui segenap totalitasnya dalam bekerja.
Walaupun etos kerja merupakan aspek internal sesorang tapi dapat dilihat
pengejawantahannya dalam kualitas kerja. Beberapa aspek penting dari etos kerja
adalah 1) disiplin kerja; 2) sikap terhadap pekerjaan; dan 3) kebiasaan
bekerja.
C.
Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia
Guru Indonesia, sebagai profesi yang mempunyai
pekerjaan di bidang pendidikan sekaligus sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan,
kemanusiaan dan bangsa, merumuskan kode etik sebagai landasan dalam menjalankan
amanatnya sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan profesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan
segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga
menyusun ” Ikrar Guru Indonesia ” sebagai beriukut:
1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa
yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana
cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan
tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan Bangsa.
mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi
perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.
Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik
Guru Indonesia sebagai
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
Kode Etik dan Ikrar Guru di atas hendaknya juga
menjadi pedoman guru PAI dalam menjalankan profesi guru yang mengajar
pendidikan agama. Pendidikan agama mempunyai peranan strategis untuk membantu
perkembangan moral spiritual anak. Kesadaran agama ini diharapkan menjadi
sumber norma dan etika kerja untuk menopang kerja yang profesional sebagaimana
dicontohkan para nabi dan ulama. Maka slogan berikut sangat penting dijadikan
landasan etika kerja guru PAI dalam menjalankan tugasnya, yaitu :
1.
Menjadi guru adalah
meneruskan perjuangan para Ulama’, Ulama’ adalah pewaris para nabi
2.
Menjadi guru adalah
Ibadah
3.
Menjadi guru adalah
berkah
4.
Menjadi guru adalah
pengabdian ilmu
5. Menjadi guru adalah amanah

0 Komentar