Rancangan Tata Tertib Konferensi PCNU Bawean



RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB
KONFERENSI  PCNU BAWEAN
6 – 7 OKTOBER 2015

BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Konferensi dalam peraturan tata tertib ini adalah Konferensi  II Pengurus Cabang  Nahdlatul Ulama Bawean yang diselenggarakan oleh pengurus PCNU Bawean pada tanggal 22 -23  Dzul Hijjah  1436 H., bertepatan dengan 6 – 7 Oktober  2015 M., bertempat di PP NU Darussalam, Desa Bawean, Kecamatan Sangkapura, yang selanjutnya disebut konferensi.

Pasal  2
Konferensi merupakan forum permusyawaratan  tertinggi organisasi  Pengurs Cabang Nahdlatul Ulama  Bawean.

Pasal  3
Penanggung jawab konferensi adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bawean. Selanjutnya disebut PCNU.

Pasal  4
Panitia Konferensi dalam tata tertib ini  adalah tim pelaksana konferensi yang terdiri atas panitia pengarah dan panitia pelaksana yang dibentuk oleh PCNU Selanjutnya disebut panitia.

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  5
Konferensi mempunyai tugas  dan wewenang membicarakan dan menetapkan :
1.   laporan pertanggungjawaban PCNU;
2.   Pokok-pokok program PCNU 5 (lima) tahun;
3.   Hukum atas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
4.   Rekomendasi organisasi;
5.   Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA);
6.    Memilih ketua PCNU 1)1


BAB  III
KUORUM
Pasal  6
1.   Konferensi sebagai lembaga permusyawarakatan tertinggi  PCNU  dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah MWC dan Ranting di wilayah PCNU.
2.   Pengurus MWC yang sah ditetapkan dalam surat keputusan  Nahdlatul Ulama Bawean.
3.   Pengurus MWC atau Ranting yang sah ditetapkan dalam surat keputusan PCNU/PWNU/PBNU.


BAB  IV
PESERTA
Pasal  7
Peserta konferensi terdiri atas :
1.   Utusan
2.   Peninjau


Pasal  8
1.   Utusan Konferensi terdiri atas :
a.     Pengurus PCNU
b.     Pengurus Ranting se-PCNU.

2.   Jumlah utusan Pengurus PC dan Pengurus Ranting ditentukan oleh pengurus PC

Pasal  9
Peninjau terdiri atas :
1.   Mereka yang diusulkan oleh Pengurus PCNU, MWC  dan Ranting yang sah,  yang  jumlahnya ditetapkan oleh pengurus PCNU.
2.   Mereka yang mendapat undangan khusus dari pengurus PCNU antara lain: alim ulama, pejabat terkait, atau mereka yang menurut pertimbangan cukup layak menghadiri konferensi dengan mempertimbangkan aspirasi ranting.

Pasal  10
Setiap peserta dinyatakan sah apabila memiliki atau menunjukkan undangan pengurus PCNU dan atau mandat dari pengurus yang mewakilinya, dan mendaftarkan diri kepada panitia.
                                                                                
Pasal  11
Setiap peserta berkewajiban :
1.   Menaati Peraturan Tata Tertib Konferensi, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku selama konferensi.
2.   Menghadiri sidang –sidang konferensi
3.   Memlihara ketertiban yang diperlukan bagi kelancaran dan kesuksesan konferensi.
4.   Mengenakan tanda pengenal yang disediakan panitia selama menghadiri sidang-sidang konferensi.

Pasal  12
1.   Setiap utusan berhak mengemukakan pertanyaan, pendapat, usul dan saran tentang beberapa masalah  yang  berkembang dalam sidang dan mempunyai  hak suara dalam pemilihan
2.   Setiap peninjau dapat mengemukakan pertanyaan, pendapat, usul atau saran tentang beberapa masalah yang berkembang dalam sidang  setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang , dan tidak mempunyai hak suara (hak untuk memilih).
3.   Setiap utusan dan peninjau berhak untuk dipilih sebagai pengurus PCNU

Pasal 13
Setiap peserta dapat ditolak menghadiri persidangan dalam konferensi oleh panitia manakala tidak memakai tanda pengenal dan atau tidak jelas identitasnya.




BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 14
Sidang konferensi terdiri atas :
1.   Sidang pleno
2.   Sidang  Bahtsul masa’il
3.   Sidang komisi


Pasal 15
Sidang pleno dihadiri seluruh peserta konferensi, dan dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah pengurus PCNU  dan ranting NU yang terdaftar sebagai peserta.

Pasal 16
Sidang pleno membahas dan mengesahkan acara persidangan, tata tertib konferensi, laporan pertanggung jawaban pengurus PCNU, laporan perumusan sidang komisi khusus syuriyah, komisi-komisi dan pemilihan pengurus PCNU.

Pasal 17
Sidang bahtsul masai adalah persidangan para utusan pengurus syuriyah (PCNU,  dan ranting) serta para alim ulama, tenaga ahli yang diundang sebagai peninjau, dan diadakan secara terpisah untuk membahas masalah-masalah diniyah (keagamaan) dan masalah-masalah lain yang dianggap perlu.

Pasal 18
Jumlah dan macam sidang komisi ditetapkan oleh PCNU  setelah mendengarkan pendapat dan saran dari sidang.

Pasal 19
Untuk menyelesaikan dan mempercepat perumusan suatu masalah, komisi-komisi dapat membentuk sub komisi atau tim perumus hasil sidang.

Pasal 20
1.    Pada setiap awal persidangan, pimpinan sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum  telah terpenuhi.
2.    Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka dan kemudian menunda paling lama 15 menit.
3.    Apabila waktu penundaan lewat, dan kuorum belum terpenuhi, maka  sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa mempertimbangkan kuorum. 

BAB  VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal  21
1.   Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh PCNU
2.   Pimpinan Sidang pleno pemilihan Ketua PCNU adalah PWNU Jawa Timur
3.   Pimpinan sidang bahtsul masa’il ditetapkan oleh anggota sidang atau  Pengurus PCNU.
4.   Pimpinan sidang komisi ditetapkan oleh dan dari anggota sidang yang bersangkutan.




                                                           Pasal  22
Jumlah pimpinan sidang pleno, sidang khusus syuriyah dan sidang komisi sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris yang selanjutnya bertindak sebagai pelapor dalam sidang pleno.

Pasal 23
Pimpinan sidang berkewajiban :
1.   Memimpin sidang dan menjaga ketertiban.
2.   Menjaga agar peraturan tata tertib konferensi ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
3.   Memberi izin kepada peserta untuk berbicara dan menjaga agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok persoalan yang ditetapkan.
4.   Menyimpulkan dan merumuskan secara tertulis persoalan yang diputuskan.
                                                          
Pasal  24
Dalam keadaan tertentu sehingga ketua sidang turut serta dalam perundingan               (lobbying), dan meninggalkan sidang sementara, maka pimpinan sidang diserahkan kepada sekretaris sidang.
Pasal  25
Pimpinan sidang berhak :
1.   Mengatur urutan pembicaraan.
2.   Mengatur waktu  tiap-tiap pembicaraan dalam membahas suatu masalah.
3.   Menegur dan memberhantikan pembicara setelah diperingatkan terlebih dahulu bila menyimpang dari pokok persoalan.

                                                           BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  26
1.   Keputusan-keputusan Konferensi sedapat-dapatnya diambil atas dasar musyawarah mufakat ( suara bulat ).
2.   Apabila Keputusan atas dasar musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3.   Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang, dan apabila dalam pemungutan suara ualang masih tetap berimbang, maka keputusan diambil dengan diundi stelah dilakukan lobbying terlebih dahulu.
4.   Pemungutan suara mengenai masalah diambil secara terbuka, sedang pamungutan suara yang manyangkut orang dilakukan secara rahasia.

Pasal  27
Di dalam setiap pemungutan suara, Pengurus PCNU, MWC dan Ranting masing-masing mempunyai hak 1 ( satu ) suara.

BAB   VIII
PEMILIHAN PENGURUS PCNU
Pasal  28
1.     Pemilihan Rais dilakukan dengan cara Ahlul Halli Wal Aqdi ( Ahwa )
2.     Pemilihan Ketua dilakukan dengan cara pemungutan suara

Pasal  29
1.     Ahwa beranggotakan  5 (lima) orang
2.     Nama-nama anggota Ahwa diusulkan oleh Rais Syuriah PRNU, MWC dan PCNU sejumlah anggota Ahwa
3.     Kriteria ulama/kyai yang dipilih menjadi Ahwa adalah beraqidah ahlussunnah wal-jamaah al-nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin, munadzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.

Pasal 30
Hak dan Wewenang Ahwa sebagai berikut :
1.     Memilih dan dipilh menjadi Rais
2.     Dalam hal 5 (lima) orang Ahwa tidak ada yang bersedia dipilih sebagai Rais, maka dapat memilih di luar anggota Ahwa
Pasal 31
Tata cara  Pemilihan anggota Ahwa :
1.  Rapat teknis dan mekanisme penjaringan calon Ahwa dapat dilakukan oleh panitia selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum acara konferensi
2.  Nama-nama calon anggota Ahwa diserahkan kepada panitia pada saat registrasi konferensi
3.  Panitia membuat tabulasi nama-nama tersebut secara terbuka untuk ditetapkan sebagai anggota Ahwa
4.  Apabila jumlah nama lebih dari 5 (lima), maka nama terakhir yang mempunyai perolehan suara sama dipersilakan menentukan salah satu di antara mereka secara musyawarah
5.  Nama-nama tersebut dapat ditetapkan sebagai anggota Ahwa apabila yang bersangkutan bersedia dan hadir dalam konferensi
6.  Terhadap proses di atas, pimpinan rapat menuangkan dalam bentuk berita acara

Pasal 32
Musyawarah Penunjukan Rais :
1.     Ahwa menentukan ketua dan sekretaris di antara mereka secara musyawarah
2.     Ketua dan sekretaris Ahwa memimpin musyawah untuk menunjuk Rais
3.     Rais bisa ditunjuk dari/di luar anggota Ahwa
4.     Rais yang ditunjuk harus menyatakan kesediaannya secara tulis atau lisan di dalam rapat Ahwa
5.     Hasil musyawarah Ahwa dituangkan dalam berita acara dan disampaikan secara langsung kepada peserta konferensi

BAB IX
Pasal 33
Persyaratan calon  ketua sebagai berikut :
1.   Berahlaqul karimah.
2.   Beriktikad baik dalam menjalankan organisasi.
3.   Memiliki jiwa kepemimpinan dan Pengabdian yang tinggi.
4.   Pernah menjadi pengurus harian PC atau pengurus harian lembaga tingkat cabang, dan atau Pengurus harian MWC atau pengurus harian Banom Tingkat Cabang
5.   Menyatakan kesediannya secara tertulis atau lisan dan hadir dalam sidang.
6.   Didukung paling sedikit 12  (dua belas) suara.
7.   Mendapat  persertujuan dari Rais terpilih.


BAB X
Pasal 34
1.   Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan  dua tahap, yaitu : tahap pemilihan calon dan tahap pemilihan ketua
2.   calon dapat dinyatakan terpilih sebagai ketua apabila memperoleh suara terbanyak.
3.   Tentang teknik pelaksanaan ayat 1 dan 2 pasal ini sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan sidang.
4.   Dalam hal calon ketua yang sah hanya terdapat satu nama, maka pimpinan sidang dapat menetapkannya sebagai  ketua terpilih.
5.   Rais dan ketua terpilih bertugas menyusun Pengurus PCNU lengkap dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta konferensi.
6.   Tata cara pelaksanaan pemilihan mede formatur diatur pimpinan sidang atas persetujuan peserta dengan mempertimbangkan unsur musytasar, syuriyah dan tanfidziyah.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 35
1.   Peraturan dan atau ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Konferensi, termasuk pedoman pelaksanaannya dinyatakan sebagai bagian tata tertib ini.
2.   Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditentuakan lebih lanjut oleh panitia konferensi.
3.   Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di              : PP Darussalam
Pada tanggal              : 6 Oktober 2017
KONFERENSI I NU PCNU BAWEAN
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua                                                                      Sekretaris
....................................                                           ....................................

Posting Komentar

1 Komentar