Beberapa waktu lalu beredar di grup-grup WA sebuah surat
pemberitahuan yang dikeluarkan perstauan Toktok Sapi se-Pulau Bawean
tertanggal 6 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada kapolsek Sangkapura –
Tambak dengan tembusan 1. Danramil kecamatan Sangkapura/tambak; 2. Camat
Sangkapura/Tambak dan 3. Kepala Desa se-Bawean. Surat ini ditandatangani oleh 5
orang di atas kertas bermaterai. Belum diketahui secara pasti kebenaran atau
keaslian surat tersebut, dan bagaimana respons dan tanggapan dari pihak
penerima tujuan dan penerima tembusan surat.
Surat tersebut
tanpaknya ingin merespons beberapa peristiwa maraknya penolakan kegiatan Toktok
sapi dari tokoh masyarakat khusunya kalangan agamawan dari Nahdlatul Ulama.
Surat itu memuat empat poin yang dapat diringkas menjadi 2 poin saja:
- Toktok
sapi akan terus dilaksanakan baik skala dusun/desa (training) atau pun
skala besar (seluruh Bawean) dengan alasan hobi atau hiburan.
- Akan
berusaha menjaga kondusivitas selama kegitan Toktok sapi
dilaksanakan.
Keberadaan surat tersebut perlu
mendapat apresiasi. Karena ini merupakan kristalisasi dari aspirasi pencinta Toktok
sapi yang selama ini hanya buncahan obrolan nagalor-ngidul yang
tidak jelas benang merahnya. Atau ibarat benang kusut sekarang sudah mulai
terurai karena sudah terlihat pangkal dan ujungnya. Setidak-tidaknya dapat
diketahui alasan dasar mengapa Toktok sapi itu harus terus dilestarikan
walaupun sudah mendapat penolakan dari beberapa kalangan. Kita juga
mengapresiasi “niat baik” mereka untuk berusaha melaksanakan Toktok sapi
dengan cara yang lebih baik, walaupun tidak ada jaminan hal itu dapat
diwujudkan.
Tulisan ini merupakan apresaisi terhadap pecinta Toktok sapi Bawean dengan nimbrung urun rembug diskursus Toktok sapi Bawean walaupun dengan menghadirkan perspektif dan kesimpulan yang berbeda. Bagi kami Aduan Sapi Bawean sebaiknya segera dihentikan atau dilarang dengan beberapa alasan.
Berikut 6 alasan mengapa Toktok sapi seharusnya dilarang di Pulau Bawean.
1. Haram
Menurut Syariat Islam
Seperti manusia,
binatang adalah makhluk ciptaan Allah. Mereka juga salah satu aspek ayat-ayat
kauniyah yang menunjukkan keagungan dan kebesaran-Nya. Eksistensinya
dalam kehidupan sangat urgen dalam menjaga ekualibrium ekosistem bumi.
Ekologi Islam mengajarkan agar manusia sebagai mikrokosmos dalam jagad raya
alam semesta (makrokosmos) memperlakukan mereka dengan baik, penuh kasih
sayang, serta tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang benar. Al-Qur’an dan
hadits juga mengajarkan bahwa semua makhluk, termasuk binatang, bertasbih
memuji Allah (Q.S. al-Isra’/17:44). Untuk itu, Islam sangat mengecam keras
setiap tindakan buruk terhadap mereka, seperti seperti mengadu, menganiaya dan
membunuh tanpa ada alasan yang jelas.
Larangan ini
tampak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas
ra. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: Dari
sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu
binatang (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Ulama Syafi’iyyah
menyatakan bahwa mengadu hewan apa pun jenisnya hukumnya haram karena tindakan
tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya:
Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram
karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud
menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur
penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor
ayam dan mengadu dua ekor kambing (Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut,
Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
2.
Dapat Dikategorikan sebagai Tindakan Pidana
Untuk melindungi
hewan, 4 Oktober diperingati sebagai Hari Hewan
Sedunia. ini sejatinya dapat menggugah kesadarn kita agar mencintai,
menghargai, dan menghormati seluruh spesies hewan, baik hewan peliharaan,
ternak, liar, dan spesies terancam punah.
Untuk mendukung
upaya ini Indonesia turut berpartisipasi dalam menjamin kesejahteraan
hewan melalui Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan
(KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan
penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9
bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan berat adalah
jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita
luka berat, atau mati.
Sedangkan pada Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat
dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika
menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk
pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang
cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau
menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.(lihat juga Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41
tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012).
Kalau mengacu
pada perspektif hukum di atas dan melihat bagaimana pelaksanaan Toktok
sapi di Bawean maka sudah sepatutnya setiap ajang gelaran Toktok sapi di
Pulau Bawean tidak mendapat izin dari pihak pemangku otoritas wilayah dan
keamanan, bukan sebaliknya. Kalau baru-baru ini langkah Burhanuddin, S.H.
selaku ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU)
Bawean, “mengundang” para pelaku Toktok sapi Bawean untuk ngpopi
bareng dan mendiskusikan masalah Toktok Sape Bawean di atas
meja hijau dapat dimengertri karena mempunyai alasan rasional dan
mempunyai landasan hukum yang jelas.
3. Bukan
Tradisi dan Budaya Bawean
Tahun lalu
tepatnya pada selasa (14/5/2024) Dewan Kebudayaan Gresik (DKG) mengunggah flyer yang
menyebut Toktok sebagai tradisi Bawean. Pernyataan kontroversi ini
langsung menjadi polemik dan mendapatkan penolakan keras dari para tokoh
Masyarakat Bawean.
Ketua PCNU
Bawean, K.H. Mohammad Fauzi, misalnya menjelaskan kala itu kepada awak media
bahwa fenomena Toktok sapi di Pulau Bawean merupakan fenomena baru yang
muncul sekitar tahun 90-an. Menurut beliau alih-alih sebagai budaya dan tradisi
Bawean, Toktok sapi justru sangat bertentangan dengan budaya Bawean yang
sangat relegius dan taat beragama. Tak ayal DKG langsung menghapus postingan
tersebut. Itu artinya bahwa toktok sape bukan tradisi dan budaya Bawean
yang tidak layak dilestarikan dan dijadikan ikon Pulau Bawean apalgai dalam
setiap gelarannya terindikasi kuat banyak hal-hal negatif yang menyertainya.
4. Bertentangan
Ikon Kabupaten Gresik
“Gresik Berhias
Iman” merupakan semboyan Kabupaten Gresik. Walupun adagium Gresik Berihias Iman
merupakan akronim dari “ Gresik bersih, hijau, aman, sehat, industri, maritim,
agama, dan Niaga”, tapi akronim itu merupakan kata yang sangat berbandinng lurus
denagn sebutan Gresik dengan ikon sebagai kota wali dan kota Santri. Oleh
karenanya cetak biru grand design pembangunan dan pengembangan
menuju ‘Gresik Baru Lebih Maju’ harus mempoertimbangkan aspek ini, khusunya di
bidang pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan kebudayaan.
5. Bertentangan
dengan Bawean sebagai Pulau Pendidikan
Pendidikan
merupakan pilar paling vital dalam proses transformasi budaya dan peradaban
umat manusia. Bukan hanya bagi individu, tapi juga bagi suatu masyarakat bahkan
bagi suatu bangsa. Untuk itu pendidikan harus dijadikan investasi prioritas
untuk cita-cita Gresik Lebih Maju yang sejahtera dan bermartabat.
Sebagai
komitmennya terhadap peningkatan sumber daya manusia melaui kebijakan bidang
peningkatan sumber daya manusia, Pemkab Gresik telah melaunching Program
Bawean Rintisan Pulau Pendidikan. Launching program anyar, New a Karsa Gresik
Cerdas yang dipusatkan di Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean (12/11/21) perlu
mendapat dukungan dari semua pihak.
Namun demikian,
Proyek Bawean sebagai Pulau Pendidikan tentu tidak cukup hanya seremonial
dengan ketuk palu, potong pita, atau memukul gong belaka. Tapi penting juga
menciptakan lingkungan yang kondusif serta mengintegrasikannya dengan budaya
dan kearifan lokal sehingga dapat membentuk generasi yang memiliki
identitas budaya yang kuat, menghargai keberagaman, dan berkontribusi pada
pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Tanpa itu semua maka
mewujudkan Bawean sebagai Pulau Pendidikan hanya lips service yang
jauh panggang dari api.
6. Bercermin
dengan Kota Lain
Bondowoso nama
kotanya. Ada kepala sapi berwarna putih tertera di logo kabupatennya memberi
kesan kuat hubungan kota ini dengan sapi. Memang sejak lama sekali aduan (Toktok)
sapi menjadi ikon Kabupaten Bondowosa yang menjadi andalan daya tarik untuk
mengundang para wisatawan berkunjung ke sana. Aduan sapi bondowoso tidak hanya
diminati touris domestik tapi juga viral di mancanegara. Mungkin dari sanalah Toktok
sapi di Bawean berasal.
Aduan sapi
Bondowoso digagas pertama kali di era bupati pertama Bondowoso, yakni Raden
Bagus Asra atau dikenal dengan sebutan Ki Ronggo, yang memerintah sejak tahun
1819, sekitar 205 tahun yang lalu jauh sebelum republik ini berdiri. Namun,
aduan sapi Bondowoso kini tenggelam terkubur dalam perut zaman bersama kenangan
manis dan pahit yang menyertainya.
Tahun 2002 aduan sapi Bondowoso secara resmi dilarang karena dalam perkembangannya sangat sulit dipisahkan dengan praktik negatif yang mentertainya, khusunya perjudian. Larangan tentang aduan sapi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2002 pada masa kepemimpinan Bupati Mashoed. Perda tentang aduan sapi tersebut ditanggapi positif segenap unsur. Di antaranya DPRD, MUI, serta sejumlah tokoh masyarakat di Bondowoso.

0 Komentar