6 Alasan Mengapa Aduan Sapi Harus Dilarang di Pulau Bawean

Beberapa waktu lalu beredar di grup-grup WA sebuah surat pemberitahuan yang dikeluarkan perstauan Toktok Sapi se-Pulau Bawean tertanggal 6 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada kapolsek Sangkapura – Tambak dengan tembusan 1. Danramil kecamatan Sangkapura/tambak; 2. Camat Sangkapura/Tambak dan 3. Kepala Desa se-Bawean. Surat ini ditandatangani oleh 5 orang di atas kertas bermaterai. Belum diketahui secara pasti kebenaran atau keaslian surat tersebut, dan bagaimana respons dan tanggapan dari pihak penerima tujuan dan penerima tembusan surat.

Surat tersebut tanpaknya ingin merespons beberapa peristiwa maraknya penolakan kegiatan Toktok sapi dari tokoh masyarakat khusunya kalangan agamawan dari Nahdlatul Ulama. Surat itu memuat empat poin yang dapat diringkas menjadi 2 poin saja:

  1. Toktok sapi akan terus dilaksanakan baik skala dusun/desa (training) atau pun skala besar (seluruh Bawean) dengan alasan hobi atau hiburan.
  2. Akan berusaha menjaga kondusivitas selama kegitan Toktok sapi dilaksanakan.  

Keberadaan surat tersebut perlu mendapat apresiasi. Karena ini merupakan kristalisasi dari aspirasi pencinta Toktok sapi yang selama ini hanya buncahan obrolan nagalor-ngidul yang tidak jelas benang merahnya. Atau ibarat benang kusut sekarang sudah mulai terurai karena sudah terlihat pangkal dan ujungnya. Setidak-tidaknya dapat diketahui alasan dasar mengapa Toktok sapi itu harus terus dilestarikan walaupun sudah mendapat penolakan dari beberapa kalangan. Kita juga mengapresiasi “niat baik” mereka untuk berusaha melaksanakan Toktok sapi dengan cara yang lebih baik, walaupun tidak ada jaminan hal itu dapat diwujudkan.

Tulisan ini merupakan apresaisi terhadap pecinta Toktok sapi Bawean dengan nimbrung urun rembug diskursus Toktok sapi Bawean walaupun dengan menghadirkan perspektif dan kesimpulan yang berbeda. Bagi kami Aduan Sapi Bawean sebaiknya segera dihentikan atau dilarang dengan beberapa alasan.

Berikut 6 alasan mengapa Toktok sapi seharusnya dilarang di Pulau Bawean.

1.  Haram Menurut Syariat Islam

Seperti manusia, binatang adalah makhluk ciptaan Allah. Mereka juga salah satu aspek ayat-ayat kauniyah yang menunjukkan keagungan dan kebesaran-Nya. Eksistensinya dalam kehidupan sangat urgen dalam menjaga ekualibrium ekosistem bumi.  Ekologi Islam mengajarkan agar manusia sebagai mikrokosmos dalam jagad raya alam semesta (makrokosmos) memperlakukan mereka dengan baik, penuh kasih sayang, serta tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang benar. Al-Qur’an dan hadits juga mengajarkan bahwa semua makhluk, termasuk binatang, bertasbih memuji Allah (Q.S. al-Isra’/17:44). Untuk itu, Islam sangat mengecam keras setiap tindakan buruk terhadap mereka, seperti seperti mengadu, menganiaya dan membunuh tanpa ada alasan yang jelas.

Larangan ini tampak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas ra. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.

 عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang  (kita) mengadu binatang (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). 

Ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa mengadu hewan apa pun jenisnya hukumnya haram karena tindakan tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.

 قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ

Artinya: Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing (Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).

2.   Dapat Dikategorikan sebagai Tindakan Pidana

Untuk melindungi hewan, 4 Oktober diperingati sebagai Hari Hewan Sedunia. ini sejatinya dapat menggugah kesadarn kita agar mencintai, menghargai, dan menghormati seluruh spesies hewan, baik hewan peliharaan, ternak, liar, dan spesies terancam punah.

Untuk mendukung upaya ini Indonesia turut berpartisipasi dalam menjamin kesejahteraan  hewan melalui Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Sedangkan pada Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.(lihat juga Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 tahun 2012).

Kalau mengacu pada perspektif hukum di atas dan melihat bagaimana pelaksanaan Toktok sapi di Bawean maka sudah sepatutnya setiap ajang gelaran Toktok sapi di Pulau Bawean tidak mendapat izin dari pihak pemangku otoritas wilayah dan keamanan, bukan sebaliknya. Kalau baru-baru ini langkah Burhanuddin, S.H. selaku ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Bawean, “mengundang” para pelaku Toktok sapi Bawean untuk ngpopi bareng dan mendiskusikan masalah Toktok Sape Bawean di atas meja hijau dapat dimengertri karena mempunyai  alasan rasional dan mempunyai landasan hukum yang jelas. 

3.  Bukan Tradisi dan Budaya Bawean

Tahun lalu tepatnya pada selasa (14/5/2024) Dewan Kebudayaan Gresik (DKG) mengunggah flyer yang menyebut Toktok sebagai tradisi Bawean. Pernyataan kontroversi ini langsung menjadi polemik dan mendapatkan penolakan keras dari para tokoh Masyarakat Bawean.

Ketua PCNU Bawean, K.H. Mohammad Fauzi, misalnya menjelaskan kala itu kepada awak media bahwa fenomena Toktok sapi di Pulau Bawean merupakan fenomena baru yang muncul sekitar tahun 90-an. Menurut beliau alih-alih sebagai budaya dan tradisi Bawean, Toktok sapi justru sangat bertentangan dengan budaya Bawean yang sangat relegius dan taat beragama. Tak ayal DKG langsung menghapus postingan tersebut. Itu artinya bahwa toktok sape bukan tradisi dan budaya Bawean yang tidak layak dilestarikan dan dijadikan ikon Pulau Bawean apalgai dalam setiap gelarannya terindikasi kuat banyak hal-hal negatif yang menyertainya. 

4.   Bertentangan Ikon Kabupaten Gresik

“Gresik Berhias Iman” merupakan semboyan Kabupaten Gresik. Walupun adagium Gresik Berihias Iman merupakan akronim dari “ Gresik bersih, hijau, aman, sehat, industri, maritim, agama, dan Niaga”, tapi akronim itu merupakan kata yang sangat berbandinng lurus denagn sebutan Gresik dengan ikon sebagai kota wali dan kota Santri.  Oleh karenanya cetak biru grand design pembangunan dan pengembangan menuju ‘Gresik Baru Lebih Maju’ harus mempoertimbangkan aspek ini, khusunya di bidang pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan kebudayaan. 

5.  Bertentangan dengan Bawean sebagai Pulau Pendidikan

Pendidikan merupakan pilar paling vital dalam proses transformasi budaya dan peradaban umat manusia. Bukan hanya bagi individu, tapi juga bagi suatu masyarakat bahkan bagi suatu bangsa. Untuk itu pendidikan harus dijadikan investasi prioritas untuk cita-cita Gresik Lebih Maju yang sejahtera dan bermartabat.

Sebagai komitmennya terhadap peningkatan sumber daya manusia melaui kebijakan bidang peningkatan sumber daya manusia, Pemkab Gresik telah melaunching Program Bawean Rintisan Pulau Pendidikan. Launching program anyar, New a Karsa Gresik Cerdas yang dipusatkan di Alun-alun Sangkapura, Pulau Bawean (12/11/21) perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

Namun demikian, Proyek Bawean sebagai Pulau Pendidikan tentu tidak cukup hanya seremonial dengan ketuk palu, potong pita, atau memukul gong belaka. Tapi penting juga menciptakan lingkungan yang kondusif serta mengintegrasikannya dengan budaya dan kearifan lokal sehingga dapat membentuk generasi yang memiliki identitas budaya yang kuat, menghargai keberagaman, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.  Tanpa itu semua maka mewujudkan Bawean sebagai Pulau Pendidikan hanya lips service yang jauh panggang dari api. 

6.  Bercermin dengan Kota Lain

Bondowoso nama kotanya. Ada kepala sapi berwarna putih tertera di logo kabupatennya memberi kesan kuat hubungan kota ini dengan sapi. Memang sejak lama sekali aduan (Toktok) sapi menjadi ikon Kabupaten Bondowosa yang menjadi andalan daya tarik untuk mengundang para wisatawan berkunjung ke sana. Aduan sapi bondowoso tidak hanya diminati touris domestik tapi juga viral di mancanegara. Mungkin dari sanalah Toktok sapi di Bawean berasal. 

Aduan sapi Bondowoso digagas pertama kali di era bupati pertama Bondowoso, yakni Raden Bagus Asra atau dikenal dengan sebutan Ki Ronggo, yang memerintah sejak tahun 1819, sekitar 205 tahun yang lalu jauh sebelum republik ini berdiri. Namun, aduan sapi Bondowoso kini tenggelam terkubur dalam perut zaman bersama kenangan manis dan pahit yang menyertainya. 

Tahun 2002 aduan sapi Bondowoso secara resmi dilarang karena dalam perkembangannya sangat sulit dipisahkan dengan praktik negatif yang mentertainya, khusunya perjudian. Larangan tentang aduan sapi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2002 pada masa kepemimpinan Bupati Mashoed. Perda tentang aduan sapi tersebut ditanggapi positif segenap unsur. Di antaranya DPRD, MUI, serta sejumlah tokoh masyarakat di Bondowoso.

Surat Pemberitahuan Pecinta Toktok Sapi Bawean

Posting Komentar

0 Komentar