Pengukuran Kinerja Kepengurusan Nahdlatul Ulama: PRNU dan MWCNU



Pendahuluan

Pasca-Muktamar Ke-34 di Lampung, setiap struktur kepengurusan di dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama, mulai dari PWNU sampai PRNU akan dilakukan Pengukuran Kinerja (PBNU, PCINU dan PARNU tidak termasuk klasifikasi). Itu dilakukan untuk menentukan klasifikasi/kategori setiap struktur kepengurusan kepada klasifikasi A, B atau C.  Untuk tingkat kepengurusan PRNU diklasifikasikan menjadi kelas A dan B saja.

Siapa yang mengukur Kinerja PRNU dan MWCNU?

Tim pengukur kinerja dilakukan oleh:

  1. PBNU mengukur kinerja PWNU dan PCNU
  2. PWNU mengukur kinerja MWCNU
  3.  PCNU mengukur PRNU
  4. Jika PWNU dan PCNU belum mengikuti proses pengukuran kinerja, maka pengukuran nerja MWCNU dan PRNU dilaksanakan oleh tim di tingkat kepengurusan di atasnya  

Apa Indikator yang Digunakan dalam Pengukuran Kinerja?

Ketentuan dan perincian Indikator yang digunakan untuk pengkururan kinerja akan ditetapkan oleh PBNU yang garis besarnya mencakup beberapa poin berikut :

1.    Kelengkapan srtuktur organisasi

2.    Pengembangan srtuktur organisasi

3.    Kelengkapan asset perkumpulan

4.    Aktivitas wajib perkumpulan

5.    Aktivitas kaderisasi

6.    Tertib administrasi

7.    Layanan keagamaan

8.    Layanan pendidikan

9.    Pengembangan unit usaha

(Poin 5 dan 9 tidak teramsuk indikator wajib PRNU)

Apa Kriteria PRNU dengan Klasifikasi A?

Berikut kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan PRNU pada klasifikasi kelompok A, yaitu:

  1. peserta permusyawaratan ranting adalah PARNU atau anggota.
  2.  mempunyai 100% (seratus persen) PARNU atau memiliki anggota minimal 150 (seratus lima puluh) orang;
  3. mempunyai layanan di bidang keagamaan berupa pengelolaan masjid/musholla yang nadzir wakaf tanahnya adalah LWPNU
  4.  mempunyai paling sedikit satu layanan keagamaan berupa majelis taklim/jam’iyyah tahlil/lailatul ijtima yang dilaksanakan satu kali dalam dua pekan; dan 
  5. mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat RA/PAUD/TPQ/MI/SD/MDT yang berbadan hukum dan/atau berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama.

Apa Kriteria MWCNU dengan Klasifikasi A?

Adapun Kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan MWCNU pada klasifikasi kelompok A yaitu:

  1. Setiap permusyawaratan MWCNU melibatkan PRNU dan PARNU sebagai peserta yang memiliki  hak suara dan pilih;
  2. Mempunyai 100% (seratus persen) PRNU yang aktif;
  3.  Mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal empat  kali dalam satu tahun seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isra’-mi’raj, rajabiyah dan lain-lain;
  4.  Memiliki kantor sebagai pusat kegiatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama;
  5. Melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama,  Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan lainnya;
  6. Melaksanakan PD-PKPNU minimal satu kali dalam satu tahun;
  7. Mempunyai paling sedikit satu lembaga pendidikan tingkat MTs/SMP yang berbadan hukum Nahdlatul Ulama (BPPPNU); dan
  8. Mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama minimal 75% (tujuh   puluh lima persen) dari jumlah PRNU di MWC tersebut yang tergabung dalam LP Maarif NU.

Selain kriteria tersebut, pengklasifikasian struktur kepnegurusan juga ditentukan oleh beberapa parameter berikut :

  1. Populasi penduduk
  2. Jumlah data penduduk muslim
  3. Wilayah yang warganya diasumsikan sebagai basis kultural nu
  4. Jarak teritorial antar wilayah di dalamnya relatif terjangkau

Kapan Pengukuran Kinerja PRNU dan MWCNU Dilaksanakan?

Menurut Peraturan Perkumpulan NU  pengukuran Kinerja akan dilaksanakan paling lambat setelah aturan ditetapkan (20 Syawal 1443 H/21 Mei 2022 M). Belum genap 1 tahun hingga hari ini. Sejatinya waktu penilaian kinerja dilaksankan dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

  1. Pengukuran kinerja terhadap suatu kepengurusan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
  2. Dalam satu kali masa khidmat, setiap kepengurusan diwajibkan mengikuti minimal 2 (dua) kali    proses pengukuran kinerja.
  3. Dalam hal tertentu pengukuran kinerja tingkat PWNU dan PCNU dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.
  4.  Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat PCNU dan MWCNU dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi wilayah.
  5. Dalam hal tertentu, pengukuran kinerja tingkat MWCNU dan PRNU dilaksanakan paling  lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan konferensi cabang   

Apa Penghargaan yang Didapat?

Kepada kepengurusan yang telah berhasil mencapai indikator dan kriteria sebagaimana disyaratkan mendapatkan kehormatan berupa:

  1. Kelompok A - kategori 1 mendapat tambahan 3 (tiga) hak suara dari ketentuan yang ada;
  2. Kelompok B - kategori 1 mendapat tambahan 2 (dua) hak suara dari ketentuan yang ada;
  3. Kelompok C - kategori 1 mendapat tambahan 1 (satu) hak suara dari ketentuan yang ada; dan,
  4. Penghargaan lainnya.

Untuk PRNU karena hanya ada 2 kriteria/klasifikasi maka kemungknan hanya mendapat kehormatan poin 2 dan 3.

Penutup

Demikianlah pengukuran kinerja untuk struktur  PRNU dan MWCNU menurut  buku Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, Nomor: 12 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Struktur dan Penguukran Kinerja. Semoga bermanfaat!


Oleh Syarifuddin Ja’far,  
Sekretaris PCNU Bawean


Posting Komentar

0 Komentar