Kode Etik Guru




A.  Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru

  • kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika, pola aturan, dan tanda sebagai pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan/pekerjaan yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
  • kode etik dibuat agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
  •  Kode etik guru adalah aturan-aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
  • Kode etik guru Indonesia dikembangkan dari agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam nilai moral serta ideologi dan Dasar Negara: Pancasila dan UUD 1945.
  • kode etik  guru ditetapkan oleh organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

B. Menerapkan Kode Etik dan Etos Kerja Profesi Keguruan
Kode etik merupakan seperangkat nilai yang menjadi standar dan acuan perilaku. Dengan kode itulah perilaku guru dikontrol, dinilai, dikembangkan dan diperbaiki.  Maka etos kerja merujuk kepada kualitas sesorang yang terekspresikan melalui segenap totalitasnya dalam bekerja. Walaupun etos kerja merupakan aspek internal sesorang tapi dapat dilihat pengejawantahannya dalam kualitas kerja. Beberapa aspek penting dari etos kerja adalah 1) disiplin kerja; 2) sikap terhadap pekerjaan; dan 3) kebiasaan bekerja.

C. Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia
Guru Indonesia, sebagai profesi yang mempunyai pekerjaan di bidang pendidikan sekaligus sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan, kemanusiaan dan bangsa, merumuskan kode etik sebagai landasan dalam menjalankan amanatnya sebagai berikut:
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.  Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.  Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.  Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ” Ikrar Guru Indonesia ” sebagai beriukut:
1.  Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.  Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.  Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.  Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.

Kode Etik dan Ikrar Guru di atas hendaknya juga menjadi pedoman guru PAI dalam menjalankan profesi guru yang mengajar pendidikan agama. Pendidikan agama mempunyai peranan strategis untuk membantu perkembangan moral spiritual anak. Kesadaran agama ini diharapkan menjadi sumber norma dan etika kerja untuk menopang kerja yang profesional sebagaimana dicontohkan para nabi dan ulama. Maka slogan berikut sangat penting dijadikan landasan etika kerja guru PAI dalam menjalankan tugasnya, yaitu :

1.    Menjadi guru adalah meneruskan perjuangan para Ulama’, Ulama’ adalah pewaris para nabi
2.    Menjadi guru adalah Ibadah
3.    Menjadi guru adalah berkah
4.    Menjadi guru adalah pengabdian ilmu 
5.  Menjadi guru adalah amanah

Posting Komentar

0 Komentar